Skip to main content
Fuji Pamer Mobil Baru, Dijajal di Jalan Tol Tanpa Plat Nomor

Fuji Pamer Mobil Baru, Dijajal di Jalan Tol Tanpa Plat Nomor


Fujianti Utami memamerkan mobil baru yang disebut sebagai pencapaiannya melalui unggahan di Instagram pribadinya. Bahkan, ia menjajal mobil tersebut dengan mengendarainya di jalan tol.

Adik kandung Fadly Faisal itu memperlihatkan mobil barunya berwarna ungu dan sempat memperlihatkan Gala Sky duduk di kap mesin. Fuji juga dengan bangga menjajal mobil barunya tersebut yang juga terlihat dalam unggahan video tersebut.


Sayangnya, mobil sport yang diketahui BMW M4 Competition Coupe itu belum dilengkapi dengan plat nomor. Tetapi belum diketahui apakah mobil tersebut sudah mendapatkan legalitas dari kepolisian, mengingat pabrikan menjualnya secara off the road.

Berdasarkan video yang dibagikan oleh Fuji, ia mengendarai mobil sport tersebut di jalan tol JORR (Jakarta Outer Ring Road). Terlihat spot untuk menempatkan pelat nomor di mobil tersebut kosong.

Sekadar informasi, plat nomor merupakan tanda legalisasi dan menyimpan informasi mengenai kendaraan tersebut. plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) punya aturan hukum tersendiri.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68, tercantum jika plat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Terkait sanksi pelanggar, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 juga menyebutkan kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dipertegas lagi di Pasal 106 ayat (5), yang berbunyi:

Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi;

c. Bukti lulus uji berkala; dan/atau

d. Tanda bukti lain yang sah.

Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat, sehingga petugas bisa melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual.

“Sementara kendaraan roda empat, sering ditemukan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasinya. Karena hal tersebut (mencopot plat nomor) sering dilakukan oleh pelaku kejahatan,” kata Kasatlantas Polres Sijunjung AKP Zamrinaldi dikutip dari keterangan resmi Humas Polri.